jika WP dalam negeri menerima penghasilan atas pekerjaan lepas (freelance) dari luar negeri, perhitungan PPh 21 nya apakah ketentuannya sama dengan PPh 21 biasa?
bukan PPh 21.. Masuk ke penghitungan di spt tahunan OP sbg penghasilan dari LN.. bisa jadi ada kredit pajak PPh 24 yang nanti bisa dikreditkan sesuai ketentuan
SIGIT RAHARJO