jasa maklon di pmk 141 itu maksudnya gimana? kata2 yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa itu cuma atas bahan penolong atau semua?
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. (Pasal 2 ayat (4) PMK-141/PMK.03/2015) harusnya mengacu ke spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu
FERY DWI FEBRIANTO