Kalo mau ubah metode penghitungan amortisasi itu gimana caranya?
pasal 9 ayat (5) PMK-54/2021 Prinsip taat asas dalam metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa: a. stelsel pengakuan penghasilan; b. tahun buku; c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi. Perubahan terhadap metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
RIGAR TABAH PRIMADANA