Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengurangan sanksi atas skp pasal 36 uu kup, harus melunasi pokoknya dulu ?


Jawaban

dalam pmk 8/2013 diatur dalam pasal 5 ayat 2, tidak ada ketentuan harus melunasi dulu terkait permohonan pengurangan sanksi skp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M Z H D
M​ D L B T