Kalau Badan ngasih sponsorship ke OP. Kemudian si OP kerjasama dengan PBSI dalam sponsorshipnya. Badan membayarkan komisi ke PBSI. Dikenai PPh 23 apa? 2% atau 15% atas hadiah?
Cek dulu transaksinya. Apakah ada penyerahan jasa atau ada hadiah sehubungan dengan kegiatan.
NIKEN PRATIWI