Untuk beban imbalan pasca kerja itu bisa dibiayakan atau tidak ya? Atau harus dikoreksi untuk perhitungan pph badan?
terkait biaya, normatif balikin ke Pasal 6 (untuk yang bisa dibiayakan) dan Pasal 9 (untuk yang tidak bisa dibiayakan) UU PPh sttd UU HPP sesuai self assessment WP
SIGIT RAHARJO