untuk penyelenggaraan seminar yg diselenggarakan oleh instansi pemerintah tidak dikenakan PPh Pasal 23. Pakai dasar aturan yg mana
Berdasarkan Pasal 23 UU PPh pihak penerima penghasilan adalah Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) badan pemerintah yang memenuhi kriteria pada Pasal tersebut bukanlah subjek pajak
MUHAMAD ROIHAN