Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mbak, mohon informasi apakah semua pemberian warisan termasuk bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh? Apakah tidak ada batasan kepada siapa seperti pemberian hibah?


Jawaban

yup sejauh ini warisan memang bukan objek sesuai pasal 4 ayat 3 uu PPH dan tidak ada batasan siapa pemberinya dan yang menerimanya.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P I​ X T
L T​ I R M