Mas/Mbak, mohon informasi apakah semua pemberian warisan termasuk bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 UU PPh? Apakah tidak ada batasan kepada siapa seperti pemberian hibah?
yup sejauh ini warisan memang bukan objek sesuai pasal 4 ayat 3 uu PPH dan tidak ada batasan siapa pemberinya dan yang menerimanya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN