Terkait PMK-207/PMK .010/2015 pasal 4 ayat 2 huruf d mengenai surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan apakah ada format atau keterangan apa saja yang harus ada dalam surat pengakuan, ada ketentuan khususnya tidak ya mas/mba?
Fadhil Dwi Yulian: #25A: tidak ada format khusus yang diatur, secara tersirat dipasal 3 ayat 1 huruf c dan pasal 4 ayat 2 huruf d harus ada keterangan identitas debitur, kredir dan jumlah utang. untuk surat pernyataan dikembalikan ke WP untuk formatnya
FADHIL DWI YULIAN