Apabila setelah 1 Mei ssp PMK-59 untuk PPN masih dibuat atas nama rekanan, bagaimana? kalo Pbk yang ngajuin siapa?
Bisa diajukan Pbk atau pengembalian 187, untuk Pbk IP nya bisa yang mengajukan permohonan ke kpp tempat pembayaran diadministrasikan dengan dilampiri surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
RIGAR TABAH PRIMADANA