wp ada stp dalam bentuk dollar, apakah untuk pembayarannya bisa pake rupiah ?
pasal 14 ayat 5 pmk 242/2014, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah. terbatas pada pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final yang dibayar sendiri
RIZKIANTO