pihak booking.com itu kan pihak luar negeri ya kok bisa dia ada kewajiban setor ppn ? itu gimana ?
secara ketentuan perpajakan sudah diatur di pmk 60/2022 bahwa ada penunjukan pemungut PPN pihak LN atas transaksi melalui PMSE, pihak PMSE tersebut diberikan nomor identitas perpajakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya memungut PPN PMSE
RIZKIANTO