PMSE untuk PPhnya ini kena 26 atau sana yang mungut juga?
Untuk sampai saat ini yang diatur pemungut pmse ini hanya sebatas PPN, untuk PPh maka masih berlaku ketentuan umum ya, kalo yg menerima penghasilan WPLN luar negeri dan tidak ada DGT, dan masuk list objek PPh pasal 26 maka WPDN melakukan pemotongan PPh pasal 26
RIGAR TABAH PRIMADANA