Saya mau tanya apabila saya melakukan pertukaran saham antar PT, untuk tahap dalam sisi pajak yang harus saya jalankan apa saja ya? tidak di bursa efek
untuk penyerahan surat berharga apabila diserahkan pkp tidak terutang ppn krn bukan bkp, kalau untuk pph selama ada keuntungan dari penjualan harta tsb dilapor dan diperhitungkan pphnya di spt tahunan
CLAUDYA ROULI GULTOM