Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa pengelola dan penyedia tempat parkir


Jawaban

dijelaskan, kalau jasa penyedia tempat parkir, tidak dikenai PPN. kalau jasa pengelola tempat parkir terutang PPN

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F F U L
Y F O F A