Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat Pagi. Saya dengan Steven. Saya ada transaksi jasa dengan orang luar negeri dan Saya mau membuat ID Billing untuk Pembayaran PPN atas jasa luar negeri tersebut. tagihan dari vendor terbit dalam mata uang Singapore Dollar. Berhubung kami tidak mempunyai mata uang tersebut, kami membayar melalui rekening dalam bentuk rupiah dan oleh bank di konversikan dalam bentuk singapore dollar kemudian di kirim kepada vendor Pertanyaan Saya, Saya menentukan PPN 11% dari: DPP USD Dollar x KMK x 11% Atau DPP Rupiah sesuai uang keluar di rekening x 11%?


Jawaban

Dikembalikan ke Pasal 8 PER-03/2022 ya mas, Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. jadi menggunakan kurs KMK saat terutangnya PPNJLN tsb

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ U S​ E M
Z V I​ I W