Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau menanyakan mengenai, di UU HPP bagian PPN pasal 9 ayat 8 disebutkan: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Yg ingin sy tanyakan, apa maksud dari tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha? apakah batasannya? Kalau perusahaan sy (pabrikan), membuat tempat parkir karyawan di lingkungan pabrik sy, apakah atas PPN Masukannya boleh dikreditkan?


Jawaban

Definisinya ada di penjelsan pasa 9 ayat 8 UU PPN stdtd UU HPP

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F​ G D E
D᠎ L I B K