siang Pak/Bu Direksi mau ambil deviden dan akan di investasikan 70% untuk beli obligasi ORI 30% untuk dipakai pribadi apalah investasi obligasi ORI tidak kena PPh? – Mas/Mba kalau seperti ini yang 70% bukan objek yang 30% objek gitu ya? Terima kasih
Kita normatif saja ya, dividen yang non objek itu dividennya sesuai dengan pasal 24 PMK1-18/2021, dan diinvestasikan dalam bentuk investasi sesuai pasal 34 yang kemudian ditempatkan pada instrumen investasi sesuai pasal 35 PMK 18/2021. Boleh lampirkan screenshot daftar nya.
DEDY FERY VERDIAN