perusahan kami kan bergerak di bidang real estate ada menyewakan bangunan dengan pph 10%. kalau kami mau menjual bangunan pph nya berapa % ya? perusahaan menjual bangunan ke WP Badan (PKP). Mas/mba apakah kena tariff 2,5% (real estate)?
Betul , sesuai pasal 2 ayat 1 PP 34 tahun 2016 ya , Mas
FATHDITYA FALAQI