Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahan kami kan bergerak di bidang real estate ada menyewakan bangunan dengan pph 10%. kalau kami mau menjual bangunan pph nya berapa % ya? perusahaan menjual bangunan ke WP Badan (PKP). Mas/mba apakah kena tariff 2,5% (real estate)?


Jawaban

Betul , sesuai pasal 2 ayat 1 PP 34 tahun 2016 ya , Mas

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y X G᠎ O
C I O U H