Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau bertanya terkait pencairan JHT, apakah ada pemotongan pajaknya? dari perusahaan


Jawaban

<WRAP> Setelah digali , Pencairan dilakukan oleh pemberi kerja dan pembayaran dibayarkan secara sekaligus , maka dikenakan PPh 21 final . Di espt , masuknya di 1721-III ( lampiran III) Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Final , Kode Objek Pajak nanti silakan dipilih 21-401-02 . http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T W W N
N S M S T