saya mau bertanya terkait pencairan JHT, apakah ada pemotongan pajaknya? dari perusahaan
<WRAP> Setelah digali , Pencairan dilakukan oleh pemberi kerja dan pembayaran dibayarkan secara sekaligus , maka dikenakan PPh 21 final . Di espt , masuknya di 1721-III ( lampiran III) Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Final , Kode Objek Pajak nanti silakan dipilih 21-401-02 . http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id