WP hendak mengajukan permohonan angsuran, dan salah satunya dibutuhkan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. pihak ketiga ini apakah bisa pemegang saham?
Sepanjang pemegang saham bisa berlaku sebagai penanggung utang, maka silahkan. tidak diatur khusus pengertian pihak ketiga didalam pmk 242/2014
FIDHIA RETNO SAFITRI