Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP hendak mengajukan permohonan angsuran, dan salah satunya dibutuhkan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. pihak ketiga ini apakah bisa pemegang saham?


Jawaban

Sepanjang pemegang saham bisa berlaku sebagai penanggung utang, maka silahkan. tidak diatur khusus pengertian pihak ketiga didalam pmk 242/2014

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U U N X C
J G X W M