Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kantor kami ada pembelian kubah masjid, lalu ada biaya ongkos kirim. apakah ongkos kirim tersebut terkena pph?


Jawaban

jika ada melaksanakan jasa sesuai PMK 141/2015, maka dilakukan pemotongan pph pasal 23.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J J N​ R
M C D A T