wp selain menyerahkan jasa pialang asuransi, juga memberikan jasa sponsorship (mengiklankan perusahaan asuransi). apakah atas jasa sponsorshipnya bisa kena tarif ppn sesuai pmk 67/2022?
Yang dikenakan PPN sesuai aturan pmk 67/2022, adalah Jasa pialang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelayanan konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Jika tidak masuk ke situ maka silahkan kenakan PPN sesuai tarif umum 11% bukan besaran tertentu
FIDHIA RETNO SAFITRI