Apabila induk PT diakuisisi pihak lain dan menyebabkan perusahaan PT tersebut berubah nama, apakah cukup perubahan data atau hapus dan buat baru?
kalo badannya masih ada, cuma berubah nama atau pengurus bisa perubahan data seharusnya, dan untuk kepemilikan saham nanti di SPT. Sepanjang bukan badan hukum yaa yg berubah misal dari cv ke PT gitu, kalo nama berubah ga masalah suf
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI