mas/mbak kalo wp mau isi daftar nominatif untuk biaya promosi kan harusnya ngikutin pasal 6 ayat 2 pmk 2 2010 ya, nah kalo lawan transaksinya op dan gaada npwp nya boleh pakai nik gak ya?
pasal 6 pmk 2/2010 Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Jadi harus ada npwp.
DIAN RAHMAWATI