ketentuan beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak?
(2) Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. (3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Beasiswa yang diterima: a. oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan b. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
ELFAN FAUZI AKBAR