PT A yang memiliki sktd membayar sesuai invoice atas penyerahan jasa kepelabuhan ke pt b (penerbit invoice), lalu pt b memberikan pembayaran tsb ke pt c (si pemberi jasa kepelabuhan). apakah atas pembayaran dari pt a ke pt b, si pt a masih bisa memanfaatkan fasilitas ppn tidak dipungut sesuai pp 41/2020?
Silahkan gali dulu, secara kontrak pt a bertransaksi dengan siapa. karena fasilitas tidak dipungut diberikan untuk penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu. Jika dengan pt c, maka atas transaksi pemanfaatan jkp tsb ttp bisa dapat fasilitas tidak dipungut sepanjang memiliki sktd (sktd sesuai ketentuan)
FIDHIA RETNO SAFITRI