penyerahan ke toko bebas bea. gak da SPPB.
berdasrkan PP 85 2015 bisa dapat fasilitas tidak dipungut karena salah satu bentuk tempat penimbunan berikat. yg diatur harus ada SPPB di pmk-65 itu kawasan berikat. di efakturnya bisa pilih lainnya, tapi sambil konsultasi kpp
ALVI FARIZAL