Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#51Q NPWP cabang dan NPWP KSO/JO tidak memiliki kewajiban SPT Tahuna. lantas untuk laporan keuangan NPWP cabang dan NPWP KSO/JO apakah harus dilakukan konsolidasi dengan NPWP pusat, agar bisa dilaporkan SPT tahunannya ? apakah laporan keuangannya haruskan dilakukan konsolidasi dengan laporan keuangan anggota JO ?


Jawaban

Cabang dengan pusat pasti harus konsolidasi karena mereka sbnrnya adalah 1 entitas. Ini cabangnya jd anggota jo atau pusatnya jd anggota jo atau gmn?

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D I G V
M Z M R G