#51Q NPWP cabang dan NPWP KSO/JO tidak memiliki kewajiban SPT Tahuna. lantas untuk laporan keuangan NPWP cabang dan NPWP KSO/JO apakah harus dilakukan konsolidasi dengan NPWP pusat, agar bisa dilaporkan SPT tahunannya ? apakah laporan keuangannya haruskan dilakukan konsolidasi dengan laporan keuangan anggota JO ?
Cabang dengan pusat pasti harus konsolidasi karena mereka sbnrnya adalah 1 entitas. Ini cabangnya jd anggota jo atau pusatnya jd anggota jo atau gmn?
ARRY MUKTI PRABOWO