#18Q: Saya ingin bertanya perihal PPN untuk Perusahaan. Dalam hal ini perusahaan saya ingin bergerak di bidang perdagangan besar daging sapi, apakah tidak kena PPN walaupun daging sapi premium? Dan bisa kah perusahaan tersebut menjadi Non PKP dari awal pendirian?
Di pasal 16B daging adalah objek ppn yang penyerahannya dibebaskan sepanjang merupakan barang kebutuhan pokok untuk rakyat. Kalau omset penyerahan bkp/jkp sudah melebihi 4,8M maka wajib dikukuhkan sebagai pkp. Boleh juga dr awal memilih untuk dikukuhkan walau omset belum mencapai batasan
ARRY MUKTI PRABOWO