#7Q: saya mau bertanya, apabila ada transaksi DGT tetapi baru uang muka misal uang muka di bulan Agustus, apakah untuk pelaporan pajak di masa Agustus untuk DGT ini perlu dilaporkan ? atau dilaporkan ketika sudah realisasi ? ada penyerahan jasa transaksi ini atas sewa pameran di Germany
ini merefer ke saat pemotongan pph pasal 26 di pp 94/2010 ya fis
ARRY MUKTI PRABOWO