saya ingin bertanya mengenai tanda tangan selain tanda tangan basah di dok transaksi. Lawan transaksi kami memberikan dok tagihan dg menggunakan ttd scan/stamp bukan ttd scr basah atau ttd elektronik tersertifikasi atau ttd elektronik tidak tersertifikasi. pertanyaannya, 1. apakah memang secara regulasi diperbolehkan jika menggunakan ttd stempel? 2. Apabila penggunaan ttd stamp/scan tsb dibolehkan disisi perpajakan, mohon informasi regulasinya. Tks ????????
dokumen tagihan/invoice tidak diatur di ketentuan perpajakan ya mas, terkait bentuk ttd nya ga diatur di kita
FRISKA SALSABILA