Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya mengenai tanda tangan selain tanda tangan basah di dok transaksi. Lawan transaksi kami memberikan dok tagihan dg menggunakan ttd scan/stamp bukan ttd scr basah atau ttd elektronik tersertifikasi atau ttd elektronik tidak tersertifikasi. pertanyaannya, 1. apakah memang secara regulasi diperbolehkan jika menggunakan ttd stempel? 2. Apabila penggunaan ttd stamp/scan tsb dibolehkan disisi perpajakan, mohon informasi regulasinya. Tks ????????


Jawaban

dokumen tagihan/invoice tidak diatur di ketentuan perpajakan ya mas, terkait bentuk ttd nya ga diatur di kita

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J U​ E​ D
V M F᠎ X W