#33Q: WP mau pembetulan spt pph 26 juli di unifikasi. Saat mau menambahkan nomor TIN dan SKD nya tidak bisa
#33A WP menginput TIN di bupot normalnya 0. Seharusnya di PER 24 tahun 2021 disebutkan di pasal 6 ayat 1 bahwa untuk WPLN harusnya menyertakan TIN artinya tidak bisa 0 atau dikosongi. sehingga saat akan melakukan pembetulan bupot tidak bisa diedit bagian TIN nya. Dicoba sarankan impor data bupot baru yang sesuai dengan pemotongan PPh 26 dengan memasukkan TIN yang benar. dan bisa membatalkan bupot yang salah.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO