ingin menanyakan terkait PPh Jasa Pelayaran Luar Negeri. Dimana Perusahaan Pelayaran di LN yang mempunyai BUT di Indonesia melakukan penagihan kepada kami. Atas jasa Pelayaran LN tersebut apakah dipotong PPh Pasal 26 atau PPh Pasal 15 dan berapa tarifnya?
Atas perusahaan pelayanan yg berkedudukan di Ln yg menjalankan kegiatan melalui BUT di Indonesia yg memperoleh imbalan dari pengangkutan orang atau barang dr pelabuhan ke pelabuhan lain di indo atau pelabuhan di indo ke pelabuhan di LN maka merupakan objek pph psl 15 dan tarifnya 2,64% x peredaran bruto
ARINI LUTHFAKA