mas mbak wp ada pakai jasa logistik gitu, yg didalamnya terdapat biaya reimburse freight ke pihak ketiga atas jasa tsb kami potong pph 23 jasa logistik, namun lawan transaksi menolak dipotong biaya reimbursenya itu
kalau terkait dengan bruto pemotongan pph 23nya ini tuh, dalam rangka ada pembayaran ke pihak ketiga melalui penyedia jasa terkait dengan jasa yg diberikan penyedia jasa itu tidak termasuk dalam jumlah bruto sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perpanjian tertulis. Tapi dlam hal tidak ada bukti maka nilai itu masuk dalam nilai bruto pemotongan pph 23. Ini ada diatur di pmk 141 th 2015 nya pasal 1 ayat 3,4, dan 5
ARINI LUTHFAKA