saya ingin bertnya perihal dokumen untuk rebate apa saja yg diperlukan
Tidak ada aturan tentang dokumen apa yg hrs dibuat wp kalau memberikan rabat ke lawan transaksi, yg ada diatur ini terkait dalam hal jual beli apabila ada pembelian jumlah tertentu dan ada uang atau barang yg diberikan maka ada pemotongan pph 23 untuk penerima badan atau pph 21 untuk op, namun untuk dokumen apa yg hrs dibuat tidak diatur
ARINI LUTHFAKA