mas/mba, kalau lawan transaksi (SPLN) mengalami perubahan alamat. untuk transaksi sblmnya sudah menggunakan P3B (sudah mengisi form dgt dan melampirkan cor). kalau kaya gt lawan transaksinya perlu isi ulang form dgt dan perlu upload ulang juga di djponline atau tidak ya?
form DGT harus diisi dengan benar, apabila ada ketidak sesuaian maka pemotong pertama bisa input SKD dengan alamt yang benar, SKD yang lama bisa deactive
FADHIL DWI YULIAN