misalnya Ada Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemilik dengan p[enyewa dalam perjanjian tersebut perjanjian antara pemiliki dengan Orang Pribadi diterbitin Faktur pajak atas Orang Pribadi tapi atas biaya sewa tersebut dibayarin Perusahaan apakah wajib dipotong PPh 4(2) perjanjian antara pemiliki dengan Orang Pribadi Apakah si pembayaran dalam hal ini perusahaan wajib melakukan pemotongan? tolong advisenya
dikembalikan ke kontraknya, apabila transaksi dengan WP OP maka tidak ada pemotongan pph final
FADHIL DWI YULIAN