untuk ganti rugi tanah pemerintah ke warga, ppn nya berarti ga ad kan ya krn non PKP yg menyerahkan?
atas penyerahan uang nya kah mksdnya? jika penyerahan non bkp/jkp, tidak dikenakan PPN. atau jika yang menyerahkan jasa/barang bukan PKP, tidak dilakukan pemungutan PPN. terkait pphtb nya, pengalihan hak atas tanah/bangunan kepada pemerintah kena tarif 0%
EVARISTA ANGELINA LINGGA