saya mau membuat sub unit npwp dengan 19 digit, lembaga saya dari swasta. Berati harus login menggunakan npwp yayasan kan ya? saat saya sudah login dan saya ikuti alurnya, pada dasbor menu pra pelaporan tetap tidak ada fitur e bupot instansi pemerintah. itu bagaimana ya?
Diarahkan untuk mengkonfirmasi ke IP untuk didaftarkan sebagai sub unit melalui ebuni IP…
DEDY FERY VERDIAN