Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP rekanan transaksi dengan IP melalui SIPlah. PKP rekanan apakah perlu membuatkan faktur pajak?


Jawaban

tidak perlu. karena pakai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. dokumen yang diterbitkan oleh SIPlah

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A᠎ B W R
Z J H X​ I