Badan gak punya NPWP lawan transaksi mau bikin faktur bagaimana?
sesuai ketentuan pasal 5 PER-03/2022 identitas pembeli bkp harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
ANNAS KURNIA RAMADHAN