Badan gak punya NPWP lawan transaksi mau bikin faktur bagaimana?
Jawaban
sesuai ketentuan pasal 5 PER-03/2022 identitas pembeli bkp harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.