Jika WP ada menjual aktiva yang diakui pada ta jilid 1, itu atas kerugian penjualannya harus dikoreksi fiskal atau tidak ya? aktivanya berupa mobil dan motor.. WP yang menjual disini adalah WP badan
No respon saat ditanya tahun pajak SPT yang akan dilaporkan.
DEDY FERY VERDIAN