Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. ini termasuk fp 08 yg dibebaskan?
Yang dimaksud disitu, seperti kawasan bebas, kawasan berikat, karena ada validasi dokumen.. Kalau penyerahan 08 biasa, di TLDDP misalnya, seharusnya bisa gabungan asal memenuhi unsur yg lain.
DEDY FERY VERDIAN