Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin tanya mas mba “kalo nomor 18 itu pph yg udah dipotong di tempat kerja dy yg sebelumnya kan ya? (posisi dia karyawan pindahan dari PT. A ke PT. B) tapi kok gak ngurangin pph terutang ya ? PT yang berbeda min bukan cabang. PT yang sebelumnya sudah mengeluarkan bukti potong tuk pegawai yg resign min. Menggunakan pph 21 v.2.4.0. Kalau yg tsb di atas hanya untuk perhitungan antar cabang ya min? Kalau pegawai baru atau pegawai resign brti hitung ulang dan kalau ada lebih bayar dikembalikan ke ybs. Betul begitu kah ?”


Jawaban

Kalau bukan pindah cabang, harus hitung ulang, 2 bupot dijumlahkan penghasilan nettonya, sehingga nanti ketahuan pkp berapa…

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J Y U A
C S A P E