sekolah dibawah yayasan, apakah merupakan NPWP cabang dari yayasan?
bukan. karena tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.
ELFAN FAUZI AKBAR