WP badan menyewa mobil dari OP. OP pemilik mobil memberikan suket PP 23. Pemotongannya jadi PPh Final atau PPh Pasal 21 ya
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipotong PPh 23 ndra defaultnya, cuma kalau ada Sket PP 23 jd ke PP 23
NATASHA GHITA DESTYVIANI