Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya, apabila pemerintah memberikan hibah kepada badan usaha, apakah terutang PPN?


Jawaban

tidak dikecualikan dalam PPN, jika pemerintah PKP maka dipungut sesuai nilai PMK 59/2022 (kecuali yg diatur di pasal 18).

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D K J S P
I I E T P