kalo ada perubahan pejabat yang berwenang menandatangani spt masa pph 21 dan 23 bagaimana ya? Apakah ada yg perlu diajukan atau wp perlu pemberitahuan apa gimana ya?
tinggal di ganti di espt nya aja untuk pph pasal 21, kalau untuk pph pasal 23 (unifikasi) tinggal ganti di bagian penandatanganan di ebupot unifikasi mas
DIAN RAHMAWATI