pengangkutan kapal laut, P3B antara indo-korsel
Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
ELFAN FAUZI AKBAR